Resources
Guides, references, and other resources the community has gathered.

Hasil meeting PKP 24 Juli 2026
Laporan Lengkap Mediasi Kementerian PKP, Konsumen, dan PT Adhi Commuter Properti (ADCP)
I. Pendahuluan & Latar Belakang
Rapat mediasi ini difasilitasi oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai respons atas banyaknya pengaduan konsumen (mencapai ribuan unit, dengan estimasi awal sekitar 2.400 hingga 3.200 pengaduan) terkait proyek-proyek properti mangkrak dan keterlambatan serah terima unit yang dikembangkan oleh PT Adhi Commuter Properti (ADCP) bersama mitra KSO-nya (seperti LRT City Ciracas, LRT City Cibubur, Grand Central Bogor, Oase Park, dll.).
II. Tanggapan & Penjelasan Pihak Pengembang (ADCP)
Pihak manajemen ADCP yang hadir menyampaikan kondisi internal perusahaan:
- Tekanan Likuiditas & Finansial: ADCP mengaku mengalami tekanan likuiditas yang berat, cash flow (arus kas) yang negatif hingga triliunan rupiah, serta tantangan eksternal industri properti dalam beberapa tahun terakhir.
- Strategi Penyehatan Perusahaan: ADCP berfokus pada langkah penyehatan struktur perusahaan dan restrukturisasi terlebih dahulu agar perusahaan dapat bertahan dan menyelamatkan proyek secara bertahap.
- Opsi Solusi yang Ditawarkan kepada Konsumen:
- Relokasi Unit: Menawarkan unit pengganti di proyek lain yang sudah siap huni (namun hal ini menuai banyak penolakan karena pertimbangan lokasi, akses, dan spesifikasi yang berbeda).
- Pinjam-Pakai Unit: Menyediakan unit lain yang bisa dipakai sementara oleh konsumen sambil menunggu proyek utama selesai (tanpa biaya tambahan sewa).
- Restrukturisasi Kredit / KPA: Berkoordinasi dengan pihak perbankan (seperti Bank Mandiri, BTN, CIMB Niaga) untuk membantu meringankan cicilan atau penangguhan sementara bagi konsumen yang mengambil skema KPA.
- Terkait Opsi Refund (Pengembalian Dana): Pihak pengembang menyatakan belum dapat menjanjikan refund secara instan karena keterbatasan dana likuiditas saat ini, dan menyarankan penyelesaian melalui mekanisme restrukturisasi atau opsi bertahan.
III. Aspirasi, Keluhan, dan Tuntutan Konsumen
Para perwakilan konsumen dari berbagai proyek menyampaikan protes keras dengan poin-poin berikut:
- Menolak Opsi Relokasi & Pinjam-Pakai: Konsumen menilai opsi tersebut tidak adil karena lokasi proyek pengganti jauh dari tempat kerja, tidak sesuai dengan kebutuhan mobilitas, dan menurunkan nilai properti yang awalnya mereka pilih secara matang.
- Mendesak Opsi Refund (Pengembalian Dana Penuh): Sebagian besar konsumen menuntut refund secara utuh sesuai dengan ketentuan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) karena pengembang terbukti melakukan wanprestasi (proyek mangkrak bertahun-tahun, bahkan ada yang tertunda hingga 7 tahun).
- Dampak Finansial & Mental:
- Konsumen mengalami kerugian material dan immaterial (harus membayar biaya sewa tempat tinggal dobel sementara cicilan KPA tetap berjalan).
- Banyak konsumen yang mulai dikejar-kejar oleh debt collector dari bank dan mengalami penurunan skor kredit di SLIK OJK (masuk kolektibilitas buruk/macet) akibat penghentian pembayaran karena tidak ada kejelasan progres pembangunan.
- Tuntutan Transparansi & Ketegasan Hukum: Konsumen meminta kejelasan hitam di atas putih (tertulis) mengenai batas waktu penyelesaian, serta meminta pemerintah menindak tegas jika ada unsur penipuan atau penggelapan dana.
IV. Arahan Tegas & Keputusan Kementerian PKP
Menteri/Pihak Kementerian PKP memberikan sejumlah instruksi dan ketegasan dalam rapat tersebut:
- Transparansi & Komunikasi 24 Jam: Meminta pengembang segera membuat pusat layanan (customer care) yang aktif dan transparan, serta membuat grup koordinasi khusus (antara Kementerian, pengembang, dan perwakilan konsumen) untuk memperbarui informasi secara berkala.
- Pemetaan Data & Kronologi (Tenggat Waktu 1 Minggu):
- Meminta dibentuk tim khusus untuk memetakan data secara akurat dalam waktu 1 minggu.
- Membuat kronologi kasus yang singkat, padat, dan jelas mengenai jumlah korban, jenis perjanjian (KPA/lunas), kondisi unit, serta opsi yang diinginkan masing-masing konsumen.
- Keterlibatan Penegak Hukum: Kementerian meminta Inspektorat/aparat penegak hukum (Kejaksaan) untuk ikut mengkaji apakah ada unsur tindak pidana (seperti penipuan atau penggelapan) dalam kasus mangkraknya proyek-proyek ini. Jika terbukti ada pelanggaran hukum yang sengaja, tidak ada kompromi dan proses hukum harus ditegakkan.
- Agenda Pertemuan Lanjutan: Menjadwalkan pertemuan tatap muka berikutnya (paling lambat awal bulan depan/Agustus) untuk mendengarkan laporan final dari pemetaan data, solusi konkret dari pengembang, serta evaluasi lanjutan bersama perwakilan konsumen dan BPK/lembaga terkait.
Post terkait: https://www.instagram.com/reels/DbLqAL5TrHf/
Kondisi saat ini
Masalah
- Tidak ada nya rencana pasti cara mengembalikan kerugian konsumen
- Pihak LRT City sulit dihubungi, CRM membalasa 1x seminggu dengan berbagai alasan dan tidak ada keputusan dari manajemen. CRM hanya bisa mengulur dan menunda amarah konsumen.
- Pihak bank menekan konsumen, tidak mau tau dengan kondisi proyek. Bagi yang sudah stop cicilan maka SLIK OJK mereka terdampak.
- Pihak ADCP mengaku aliran uang yang macet dan tidak bisa memberi solusi jelas dalam waktu dekat.
Tuntutan Konsumen
- Full refund
Jawaban pihak ADCP
- Konsumen diminta bersabar, memberi waktu ke direksi yang baru untuk menyelesaikan aliran keuangan
Kontak LRT City
CRM 0811 9125 267 Sangat sulit dihubungi
Dirut ADCP
0813 1810 0888
Pak Indra Syahruzza

Dokumen Perjuangan

Master Stock LRT City Tebet
Total 390 unit, di update November 2025
Kementrian PKP
Kontak Benar PKP 081288888911 (Whatsapp)
Pengaduan Konsumen (4) -> Rumah non subsidi (2) -> Rumah susun (2) -> Transaksi rumah / Masa pembangunan / Pembiayaan (2) -> masukkan data diri